Setelah bangsa Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dengan darah, keringat dan air mata rakyat, maka segeralah ditata kembali segala aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Maka terjadilah perubahan-perubahan besar yang semuanya akan dikembalikan kepada kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Konsep mengenai kehidupan baru dalam segala aspeknya itu telah dirumuskan ke dalam Pembukaan UUD 1945. Batang tubuh UUD 1945 beserta penjelasannya sebagai berikut :
1. Kehidupan politik diatur dalam Bab I sampai dengan Bab VII pasal 1-22, ditambah pada Bab IX pasal 24-25, dan Bab XVI pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
2. Kehidupan ekonomi diatur dalam Bab VIII pasal 23 dan Bab XIV pasal 33, 34.
3. Kehidupan sosial budaya diatur dalam Bab X pasal 26, 27, 28, Bab XIII pasal 31, 32 dan Bab XV pasal 35, 36.
4. Kehidupan beragama diatur dalam Bab XI pasal 29, sedangkan masalah pertahanan keamanan diatur dalam Bab XII pasal 30.
0 Response to "Aspek kehidupan politik jaman kemerdekaan"
Posting Komentar