Negara RIS yang terdiri dari beberapa negara bagian itu tidak sesuai dengan kehendak seluruh rakyat. Oleh karena itu timbul suara dan gerakan yang menginginkan negara kesatuan (unitaris), walaupun ada sebagian kecil yang masih mendukung negara serikat (federalis).
Karena kuatnya gerakan yang menghendaki negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS kemudian menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian Konstitusi RIS tidak lagi sesuai. Oleh karena itu,, sementara diganti dengan UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Sesudah pengakuan kedaulatan dan kemudian kembali ke negara kesatuan, perjuangan melawan Belanda boleh dikatakan sebagian besar telah selesai.
Kemudian untuk memperkuat kedudukannya dalam dunia internasional, pada tnggal 28 September 1950, Indonesia masuk sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan diterima sebagai anggota yang ke-60.
0 Response to "Kembali menjadi Negara Kesatuan RI"
Posting Komentar