Untuk mempersiapkan berdirinya RIS, maka pada tanggal 15 Desember 1949 Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RIS. Sebagai kelengkapannya pada RIS berlaku pula Undang-Undang Dasar (UUD) atau Konstitusi RIS.
Pada tanggal 27 Desember 1949 berlangsung pengakuan kedaulatan. Upacara pengakuan kedaulatan ini berlangsung di dua tempat. Di negeri Belanda, pernyataan pengakuan disampaikan oleh Ratu Yuliana dan yang menerima dari Indonesia dari Indonesia diwakili oleh Moh. Hatta.
Kemudian di Indonesia bertempat di Jakarta. Belanda diwakili oleh Lovink dan dari Indonesia diwakili oleh Sultan Hamengku Buwono IX. Setelah itu itu maka ibu kota negara dipindah lagi dari Yogyakarta ke Jakarta.
Berikutnya: Kembali menjadi Negara Kesatuan RI
Berikutnya: Kembali menjadi Negara Kesatuan RI
0 Response to "Pembentukan RIS dan pengakuan kedaulatan RI"
Posting Komentar