Setelah kembali menjadi negara kesatuan, tahun 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer dengan kabinet ministeriil. Berlangsunglah kehidupan demokrasi liberal, dari tahun 1950-1959. Undang-Undang Dasar RIS diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).
Pada masa itu terdapat banyak partai. Partai-partai itu antara lain: PNI, Masyumi, NU, PKI, PSI, Murba, PSSI, Partindo, Parkindo dan lain-lain.
Perkembangan demokrasi liberal yang ditandai dengan banyak partai itu ternyata tidak menguntungkan bagi negara yang berdasarkan Pancasila ini. Persaingan antar golongan atau partai tidak terelakkan. Dan persaingan it menjurus kepada pertentangn golongan yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.
Sebab masing-masing partai atau golongan ingin menangnya sendiri dan tidak memperhatikan kepentingan umum. Akibatnya, pemerintah menjadi tidak stabil. Kabinet yang dibentuk jatuh bangun, karena saling tidak percaya di antara masing-masing partai yang ada di DPR.
Pada saat itu menurut UUDS, DPR dapat menjatuhkan kabinet. Sehingga tidak aneh jika kabinet itu jatuh bangun. Sebagai bukti dapat dilihat serentetan pergantian kabinet tersebut, yaitu:
1. Kabinet Natsir (September 1950 - Maret 1951).
2. Kabinet Sukiman (April 1951 - Pebruari 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 - Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo I (Juli 1953 - Juli 1955)
0 Response to "Pergantian Kabinet masa Demokrasi Liberal"
Posting Komentar