Struktur masyarakat suku Aceh yang lama didasarkan atas kesatuan-kesatuan teritorial, dari bentuk terkecil sampai dengan terbesar dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Gampong : atau desa
2. Mukim, yaitu gabungan dari desa-desa (lebih bercorak agama).
3. Daerah Ulee Balang (distrik), yaitu gabungan dari mukim-mukim.
4. Daerah Sague (sagi), yaitu gabungan dari mukim-mukim yang lebih luas lagi.
5. Daerah Sultan, seluruh wilayah dalam satu kesultanan (satu kerajaan).
Dalam pemerintahan, Sultan dibantu oleh beberapa pejabat, yaitu :
1. Seorang Panglima yang disebut Lakseumana (laksamana).
2. Untuk menjaga keamanan di dalam negeri diangkat seorang Upah.
3. Untuk hubungan surat-menyurat diangkat 2 orang sekretaris.
4. Untuk mengontrol jalannya pemerintahan dibentuk sebuah Majelis.
Pemerintahan Gampong terdiri dari beberapa pejabat, yaitu :
1. Keusyik, yaitu kepala Gampong.
Jabatan ini bersifat turun-temurun dan diresmikan oleh Ulee Balang. Kewajibannya adalah :
- menjaga ketertiban, keamanan dan adat dalam desanya.
- berusaha memakmurkan kampungnya.
- memberi keadilan jika terjadi perselisihan di gampongnya.
2. Teungku (teungku meusanah)
Ia bertindak sebagai kepala agama Islam dalam desa. Jabatan ini dapat diperoleh oleh siapa saja yang paham benar tentang Islam. Jangan keliru dengan Teuku, karena Teuku adalah gelar/jabatan kebangsawanan.
3. Ureung Tua
Yaitu suatu majelis desa yang terdiri dari orang-orang tua yang sudah banyak pengalaman dan paham benar mengenai adat-istiadat Aceh.
Dengan demikian maka gampong adalah corak masyarakat yang demokratis, di mana unsur-unsur agama dan adat mempunyai kedudukan dan fungsi/tugas yang seimbang. Kesatuan antara adatr dan agama ini sering disebut Adat Makuta Alam.
Daerah mukim adalah kesatuan hukum yang bercorak agama. Kepala mukim disebut Imam, yang dipilih oleh Ulee Balang untuk menjadi pemimpin masyarakat di dalam lingkungannya (lingkungan mukim).
Daerah Ulee Balang bersifat otonom tanpa campur tangan dari Sultan, dikepalai oleh seorang Ulee Balang yang bersifat turun-temurun.
Daerah Sague (sagi) dikepalai oleh seorang Panglima Sagi. Ia mempunyai hubungan keturunan langsung dengan Sultan. Karena itu seorang Panglima kadang-kadang juga menjadi penasehat Sultan.
Dewasa ini struktur pemerintahan di Aceh sama dengan struktur pemerintahan yang terdapat di seluruh Indonesia, kecuali di dalam struktur yang paling bawah, yaitu mukim dan gampong. Daerah Ulee Balang sama dengan Kecamatan. Di atasnya ada Daerah Tingkat II dan Daerah Tingkat I (Propinsi).
Aceh diberi kedudukan Daerah Istimewa yang berarti istimewa yang berarti istimewa dalam hal keagamaan, peradatan dan pendidikan yang khas.
0 Response to "Sistem kemasyarakatan Suku Aceh"
Posting Komentar