Pemerintahan Desa di Jawa Barat

Sistem pemerintahan desa di seluruh Jawa Barat itu pada garis besarnya sama. Hanya dalam hal sebutan bagi pejabatnya terdapat perbedaan. Contohnya : desa Bojongloa di lereng Gunung Tampomas (Sumedang) dikepalai oleh seorang Kuwu yang dipilih oleh rakyatnya. Ia dibantu oleh seorang juru tulis, 3 orang kokolot, seorang kulisi, seorang ulu-ulu dan seorang amil serta 3 orang pembina desa.

Dari pembantu perangkat desa di atas masing-masing bertugas sebagai berikut :
1. Kuwu bertugas seperti kepala desa dalam masyarakat orang Jawa. Yaitu : mengurus rumah tangga desa, mengadakan musyawarah desa, mengurus pekerjaan umum dan mengurus harta benda desa.

2. Kokolot bertugas menyampaikan perintah dan informasi dan pamong desa kepada warganya, juga membawa laporan/pengaduan dari warga desa kepada pamong desanya (=kebayan pada suku Jawa).

3. Juru tulis bertugas mengurus administrasi desa, arsip, daftar hak milik rakyat, pajak dan sebagainya.

4. Ulu-ulu bertugas mengurus pembagian pengairan sawah.

5. Amil bertugas mengurus pendaftaran kelahiran, kematian, nikah, talak, rujuk, mengucapkan do'a dalam selamatan, mengurus masjid dan langgar serta memelihara kuburan (=modin di desa Jawa).

6. Kulisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban desa (=jagabaya di desa Jawa).

Jumlah penduduk Jawa Barat pada sensus tahun 1961 = 17.614.555 orang, tahun 1971 = 21.632.684 orang dan tahun 1980 menjadi 27.490.210 orang.

0 Response to "Pemerintahan Desa di Jawa Barat"

Posting Komentar