Desa-desa di daerah Minangkabau disebut nagari, kadang-kadang terdiri dari bagian utama, yaitu :
1. Nagari yaitu daerah kediaman ulama sebagai pusat sebuah desa. Letaknya dalam sebuah desa, biasanya ditentukan oleh adanya : sebuah masjid, sebuah balai adat dan sebuah pasar. Balai adat dipergunakan untuk sidang-sidang adat.
2. Taratak ialah bagian desa yang berupa hutan dan ladang. Kadang-kadang juga dihuni, tetapi hanya selama mengerjakan tanah ladang saja.
Rumah-rumah adat Minangkabau disebut rumah gadang, yaitu terdiri dari rumah-rumah panggung yang memanjang menurut jumlah ruangannya (biasanya ganjil). Secara melebar dibagi atas didieh. Sebuah rumah gadang biasanya mempunyai 3 didieh. Satu didieh digunakan sebagai bilik (ruang tidur) yang dibatasi oleh 4 dinding.
Di sinilah para anggota perempuan dari keluarga luas Minangkabau menerima suaminya. Didieh kedua merupakan bagian terbuka dari sebuah rumah gadang, untuk menerima tamu dan mengadakan pesta-pesta.
Denahnya seperti gambar berikut :
Denah rumah Gadang |
Keterangan :
A : Biliek
B : Bagian terbuka
Tangga biasanya terletak di muka A4.
Dapur ada di atas rumah, A4 biasanya tidak ada.
Melalui A4 dibuat jalan ke dapur yang disambungkan ke belakangnya.
Anjueng biasanya ditambah sesudah A, dan A7 atau menjadi A1.
Kadang-kadang anjueng tidak bertonggak ke tanah.
Sebuah rumah gadang biasanya ditopang oleh tonggak-tonggak yang besar dari kayu pada setiap sidut ruangan. Sebuah rumah gadang terkadang juga mempunyai tempat yang disebut anjueng (anjung), ialah bagian yang ditambahkan pada ujungnya dan letaknya lebih tinggi. Anjueng dianggap sebagai tempat kehormatan. Bentuk rumah gadang adalah runcing dan meninggi pada kedua ujungnya, sehingga dari jauh tampak seperti perahu.
0 Response to "Bentuk desa dan rumah suku Minangkabau"
Posting Komentar