Adat Koto Piliang

Secara adat, sistem pemerintahan di Minangkabau dibedakan dalam 2 sistem, yaitu Adat Koto Piliang dan Adat Budi Caniago. Adat Koto Piliang lebih bersifat otokrasi, karena panghulunya tidak berdasarkan pilihan, melainkan menetap pada keluarga tertentu. Pada balai adatnya ada bagian yang ditinggikan yang disebut anjueng. Adat ini banyak dijumpai di daerah Limapuluh Koto dan tanah Datar. Di sini seluruh penduduk dibagi dalam 4 suku, yaitu :
1. Suku nan sembilan : suku ini mempunyai 9 bagian
2. Suku nan ampat : suku ini mempunyai 4 bagian
3. Suku nan lima : suku ini mempunyai 5 bagian
4. Suku nan enam : suku ini mempunyai 6 bagian

Bagian-bagian dari suku disebut kampuang yang bersifat exogam, tetapi tidak melarang perkawinan dalam satu suku asal beda kampungnya. Suku disebut juga Phratry dan Kampuang disebut Clan. Kesatuan sosial yang saparuik disebut famili atau kaum. Mereka mendiami sebuah rumah gadang yang anggotanya terdiri dari : ibu, anak-anak perempuan, cucu-cucu dari anak-anak perempuan, dan saudara laki-laki dari ibu.

Yang bertanggung jawab dalam rumah gadang itu adalah saudara laki-laki dari ibu yang tertua. Dia disebut mamak rumah. Mereka dikepalai oleh penghulu andiko yang yang diberi gelar Datuek, yaitu seorang laki-laki tertua dari cabang famili yang tertua pula.

Tiap-tiap suku dalam suatu nagari mempunyai panghulu suku yang terpilih dari panghulu-panghulu andiko. Panghulu suku bersama-sama dengan panghulu andiko merupakan karapatan yang berhak memerintah sukunya. Untuk pemerintahan suku ini diperlukan pembantu-pembantu, yaitu :
1. Manti, yaitu seorang pegawai (administrasi).
2. Dubalang, yaitu penjaga keamanan.
3. Malim, yaitu petugas dalam urusan agama Islam.

Panghulu suku dengan pembantu-pembantunya disebut urang ampek jenih. Adapun yang memimpin nagari (desa) adalah sebuah karapatan nagari yang terdiri dari para panghulu suku. Jika dalam suatu nagari lengkap ada 4 sukunya, maka para panghulu ini disebut panghulu kaampat suku. Mereka dipimpin oleh seorang yang terkemuka yang disebut Panghulu pucuk atau pucuk nagari. Keputusan diambil setelah melalui permufakatan dengan kata sepakat.

Selanjutnya baca Adat Budi Caniago

0 Response to "Adat Koto Piliang"

Posting Komentar