Tujuan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Organization adalah :
- Memelihara keamanan dan perdamaian internasional bersama guna menyelesaikan pertentangan yang membahayakan perdamaian dunia, berdasarkan prinsip keadilan dan hukum internasional.
- Mempererat tali persahabatan antar bangsa. Hal ini dilaksanakan dengan menghormati hak untuk menentukan nasib sendiri, dan berdasarkan atas persamaan hak dan kedudukan.
- Mengembangkan kerja sama internasional di berbagai bidang, serta menghargai kebebasan dan hak asasi manusia tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan agama.
- Menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa untuk mewujudkan cita-cita PBB.
Sedangkan asas PBB adalah
- Semua anggota PBB pada prinsipnya tidak kehilangan kedaulatannya.
- Semua anggota PBB mempunyai persamaan kedaulatan.
- Semua anggota PBB harus memenuhi semua kewajiban sesuai dengan Piagam PBB,
- Semua anggota PBB harus menyelesaikan perselisihan internasional sedara damai.
- Semua anggota PBB harus mencegah dan menghilangkan ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan tanah air atau kemerdekaan politik suatu negara.
- Semua anggota PBB harus membantu setiap tindakan PBB dan dilarang membantu negara yang oleh PBB dikenakan tindakan.
- Untuk memelihara keamanan dan perdamaian internasional, PBB harus menjamin agar negara-negara yang bukan anggota PBB berusaha selaras dengan asas-asas PBB.
- PBB tidak dizinkan mencampuri urusan rumah tangga suatu negara.
Keanggotaan PBB
Piagam PBB mula-mula ditandatangani oleh wakil dari 51 negara anggota PBB. Kemudian PBB membuka keanggotaannya bagi negara-negara lain yang ingin menjadi anggota PBB, dengan syarat mereka harus merupakan negara cinta damai dan dapat menerima serta bersedia mentaati semua persyaratan yang telah digariskan dalam PIagam PBB. Pada tahun 1986 jumlah anggota PBB sudah mencapai 159 negara. Anggota terakhir ialah Brunei Darussalam pada tanggal 23 September 1986.
Syarat-syarat untuk menjadi anggotaq PBB adalah :
1. Negara cinta damai
2. Menerima dan sanggup melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Piagam Perdamaian PBB.
Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disetujui oleh Sidang Majeli Umum PBB.
Suatu negara dapat dicabut hak anggotanya jika negara tersebut berkali-kali melanggar Piagam Perdamaian PBB.
Bahasa-bahasa resmi PBB ialah : bahasa Arab, bahasa Arab, Bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia dan bahasa Spanyol.
0 Response to "Tujuan, asas dan keanggotaan PBB"
Posting Komentar