Setelah Perang Dunia I berakhir, pada tanggal 20 Juni 1919 di Istana Versailles ditandatangani perjanjian damai antara Jerman dan Empat Besar (Amerika, Inggris, Prancis, Italia) yang mewakili 31 negara bekas lawan Jerman.
Pokok-pokok isi Perjanjian Versailles adalah sebagai berikut :
A. Tentang wilayah dan jajahan
1. Di Eropa, Jerman menyerahkan daerah Alsace-Lorraine kepada Prancis, kota Eupan dan Malmey kepada Belgia, Meme kepada Lithuania dan Propinsi Posen kepada Polandia, serta Pelabuhan Danzig diinternasionalisasi.
2. Di Asia-Pasifik, Jerman menyerahkan hak sewanya atas Kiauchow, Shantung kepada Jepang. Jajahan Jerman di Pasifik diserahkan kepada Australia dan New Zealand.
3. Di Afrika, Jerman menyerahkan Afrika Barat Daya (sekarang Namibia) kepada Afrika Selatan, Afrika Timur kepada Inggris, serta Kamerun dan Togo kepada Inggris.
4. Jerman menguki kemerdekaan Belgia, Polandia, Cekoslowakia dan Austria.
B. Bidang militer
1. Jerman hanya diperbolehkan memiliki angkatan perang sebanyak 100.000 orang, dan dilarang mengadakan rekrut baru.
2. Angkatan lautnya dibatasi hanya boleh memiliki kapal perang yang terbatas (24) kapal tanpa kapal selam.
3. Jerman harus menghancurkan benteng-benteng pertahanannya.
C. Bidang ekonomi
Jerman wajib membayar ganti, kerugian perang atas hancurnya harta termasuk peralatan perang. Perang Dunia I yang berlangsung selama 4 tahun telah menelan korban 8,5 juta orang meninggal, 29 juta luka-luka atau hidup cacat, dan kehancuran harta benda yang tak ternilai.
0 Response to "Isi pokok Perjanjian Versailles"
Posting Komentar