Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat seperti tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan asas-asas Pancasila terutama dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dibentuk lembaga-lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang harus membawakan suara hati nurani rakyat. Oleh karena itu cara pengisian lembaga-lembaga tersebut yang sesuai dengan asas-asas demokrasi Pancasila ialah dengan pelaksanaan Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana yang bersifat demokratis untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh Undang-undang Dasar Negara. Kekuasaan negara yang lahir dengan Pemilihan Umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat, oleh rakyat menurut sistem permusyawaratan perwakilan.
Hanya kekuasaan negara yang demikian akan benar-benar memancar ke bawah sebagai kewibawaan yang mampu memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta tetap memegang teguh ciri-ciri moral rakyat yang luhur.
Dalam meujudkan penyusunan tata kehidupan yang dijiwai semangat cita-cita revolusi Kemerdekaan Ri Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana tersebut dalam Pancasila/Undang-undang Dasar 1945, maka penyusunan tata kehidupan itu harus dilakukan dengan jalan Pemilu.
Dengan demikian, dengan diadakannya pemilihan umum tidak sekedar memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan saja, dan juga tidak memilih wakil-wakil rakyat untuk menyususn negara baru dengan dasar falsafah negara baru. Tetapi, suatu pemilihan wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang membawakan hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan NKRI bersumber pada Proklamasi 17 Agustus 1945 guna memenuhi dan mengemban Amanat Penderitaan Rakyat.
Pemilihan Umum adalah suatu alat yang penggunaannya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokrasi dan bahkan menimbulkan hal-hal yang menderitakan rakyat, tetapi harus menjamin suksesnya perjuangan Orde Baru, yaitu pembangunan nasional, dan tetap tegaknya Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota-anggota DPR, DPRD I, DPRD II yang sekaligus untuk mengisi keanggotaan MPR setiap lima tahun sekali pada waktu bersamaan.
0 Response to "Hakekat dan tujuan pemilihan umum masa Orde Baru"
Posting Komentar