Setelah Revolusi Prancis berlalu, Prancis menjadi negara kerajaan konstitusional. Atas desakan permaisurinya, Marie Antoinette, Louis XVI meninggalkan Paris menuju Austria untuk bergabung dengan negara-negara yang menentang revolusi.
Di tengah jalan dia tertangkap dan digiring kembali ke Paris. Dengan tuduhan mengkhianati undang-undang dasar. Lousi XVI dijatuhi hukuman mati pada tahun 1793. Kepalanya dipancung dengan guillotine. Selama revolusi Prancis guillotine ini banyak menelan korban kepala bangsawan dan orang-orang yang dianggap menghalangi revolusi.
Dengan dibunuhnya Lousi XVI, berakhirlah Prancis sebagai kerajaan. Pemerintahan dijalankan oleh badan yang disebut Konvensi Nasional di bawah pimpinan Robespierre, Danton dan Marat. Tentara kerajaan dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk Pasukan Pengawal Nasional (Garda Nationale).
Keadaan dalam negeri makin kacau. Belum semua pihak mendukung pemerintahan baru. Untuk menekan golongan oposisi, Robespierre banyak melakukan tindakan keras. Masa itu disebut juga sebagai masa pemerintahan teror. Banyak orang menemui ajal di guillotine.
Pada tahun 1795, pemerintahan Directoir terbentuk yang dipimpin oleh 5 orang. Pemerintahan ini berhasil menggagalkan serbuan pasukan asing ke Prancis. Bahkan pasukan Prancis dikerahkan untuk melancarkan serangan ke luar negeri. Pada masa itu, beberapa negara Eropa memusuhi Prancis.
Salah seorang komandan pasukan Prancis yang berhasil dalam serangan-serangan ke luar Prancis ialah Napoleon Bonaparte. Pada tahun 1793, dia mengalahkan angkatan Laut Inggris di Toulun (selatan Prancis).
Untuk melemahkan kekuatan Inggris, Napoleon menyerbu Mesir. Namun dia terpaksa kembali ke Prancis sebab pemerintahan Directoir tidak mampu mengatasi kekacauan politik di dalam negeri. Pada tahun 1799, Napoleon merebut kekuasaan dari tangan Directoir.
Dengan munculnya Napoleon, Revolusi Prancis memasuki tahap baru. Revolusi yang semua bertujuan untuk menumbangkan kekuasaan raja, ternyata melahirkan seorang Kaisar.
0 Response to "Perkembangan Prancis setelah menjadi negara kerajaan konstitusional"
Posting Komentar