Semua anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Negara-negara yang bukan anggota dapat ikut serta dalam Mahkamah Internasional, tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang diplih oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan untuk jangka waktu 9 tahun.
Sidang pengadilan dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 60% dari jumlah hakim Mahkamah Internasional. Hakim-hakim tersebut diambil 15 negara dan merupakan hakim yang baik dan terpandang di negaranya. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, negeri Belanda.
Tugas Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan badan pengadilan utama PBB, bertugas memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang diajukan oleh negara-negara yang bermusuhan. Bila ada suatu negara tidak mentaati putusan Mahkamah Internasional, maka negara yang dirugikan dapat mengadukan kepada Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional memutuskan perkara-perkara sebagai berikut :
- perjanjian-perjanjian internasional
- hukum internasional
- pelanggaran perjanjian internasional
- hak suatu negara, misalnya teritorial, batas laut
0 Response to "Tugas Mahkamah Internasional PBB (International Court of Justice)"
Posting Komentar