Tugas Dewan Perwalian (Trusteeship Couneil)

Dewan Perwalian (Trusteeship Couneil) adalah badan yang melaksanakan kewajiban sidang umum sepanjang yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian yang tidak diurus oleh Dewan Keamanan. Daerah perwalian adalah daerah yang berada dalam pengawasan dan penguasaan PBB. Dahulu pernah ada 11 daerah perwalian, dan akhirnya tinggal 1 yaitu Kepulauan Pasifik.

Daerah-daerah lainnya (sebagian besar di Afrika) telah memperoleh kemerdekaannya. Tujuan dibentuknya dewan ini adalah untuk mendorong kemajuan penduduk daerah perwalian menuju pemerintah sendiri atau kemerdekaan.

Anggota Dewan Perwalian terdiri atas negara-negara yang ditunjuk untuk menguasai daerah-daerah perwalian, ditambah anggota lainnya yang jumlahnya sama dengan negara-negara perwalian.

Tugas Dewan Perwalian
1. Mempelajari dan mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh negara yang menguasai daerah tersebut.
2. Bersama-sama dengan negara penguasa menyelidiki perkembangan daerah perwalian.
3. Mengadakan kunjungan daerah-daerah perwalian.

0 Response to "Tugas Dewan Perwalian (Trusteeship Couneil)"

Posting Komentar