Memasuki zaman Orde Baru, Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Politik luar negeri bebas aktif ditegakkan kembali. Indonesia tidak pernah absen dalam kegiatan PBB dalam rangka memelihara perdamaian dunia, dan aktif dalam beberapa badan PBB. Perlu diketahui bahwa PBB waktu itu memiliki badan-badan utama, yaitu:
- Sidang Umum (General Assembly)
- Dewan Keamanan (Security Council)
- Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
- Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
- Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
- Sekretariat (Secretary)
Mari kita bahas satu-persatu
1. Sidang Umum
Sidang Umum PBB juga disebut Majelis Umum PBB. Anggotanya semua anggota PBB. Setiap negara dapat mengirim paling banyak lima orang, tetapi hanya berlaku satu suara.
Sidang umum diselenggarakan sekali setiap tahunnya. Biasanya pada sekitar bulan September. Tetapi, bila diperlukan Dewan Keamanan, Sidang Umum itu dapat diadakan sewaktu-waktu. Setiap Sidang Umum dipimpin oleh Ketua Sidang Umum.
Ketua dipilih oleh Sidang Umum dengan masa jabatan satu tahun (satu kali persidangan). Adam Malik dari Indonesia pernah terpilih sebagai Ketua Sidang Umum PBB, ketika ia menjabat sebagai menteri luar negeri Indonesia.
2. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara. Lima anggota sebagai anggota tetap dan 10 lainnya sebagai anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan itu terdiri dari Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggris, Perancis dan China. Kelima anggota ini mempunyai hak veto. Sedangkan untuk anggota tidak tetap, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa jabatan 2 tahun.
Tugas Dewan Keamanan antara lain; menyelesaikan perselisihan-perselisihan internasional dengan cara damai. Juga bertugas mengawasi daerah-daerah yang tengah menjadi pangkal persengketaan. Indonesia juga aktif dalam tugas ini. Sebagai contoh yaitu pengiriman pasukan atau Kontingen Garuda sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian dunia.
- Pengiriman Kontingen Garuda I ke Sinai tahun 1957.
- Pengiriman Kontingen Garuda II dan III ke Congo tahun 1967
- Pengiriman Kontingen Garuda IV dan V ke Vietnam tahun 1973
- Pengiriman Kontingen Garuda VI ke Timur Tengah tahun 1973
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan sosial ini mula-mula beranggotakan 18 negara. Masa tugas 3 tahun, tetapi setelah habis masa jabatan bisa dipilih kembali. Dewan Ekonomi dan Sosial ini mengadakan sidang sedikitnya 3 kali dalam setahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial adalah:
- Melaksanakan penyelidikan, penelitian dan pembahasan masalah-masalah internasional tentang ekonomi, sosial, budaya, kesehatan dan pendidikan.
- Memberi anjuran untuk mempertinggi penghargaan atas hak-hak asasi manusia.
- Memberi bantuan kepada negara-negara di bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan lain-lain.
Di dalam organisasi Dewan Ekonomi dan Sosial itu terdapat organisasi khusus, misalnya:
- Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO)
- Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian (FAO)
- Organisasi Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO)
- Dana Moneter Internasioanal (IMF)
- Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
- Perserikatan Telekomunikasi Internasional (ITU)
- Organisasi Perdagangan Internasioanl (ITO)
- Perserikatan Pos Sedunia (UPU)
- Bank Pembangunan dan Pengembangan Internasional (IBRD)
- Organisasi Metrologi Sedunia (WMO)
Indonesia juga ikut aktif dalam beberapa organisasi khusus tersebut.
4. Dewan Perwalian
Dewan Perwalian adalah Dewan PBB yang melaksanakan pemerintahan dan pengawasan daerah-daerah perwalian atas nama PBB. Daerah-daerah perwalian ini maksudnya daerah yang belum berpemerintah sendiri. Daerah-daerah ini harus diawasi PBB. Sebagai contoh Irian Timur sebelum merdeka dan sebagai walinya adalah Australia. Kepulauan Karolina dan Mariana dengan walinya Amerika Serikat.
Dewan perwalian itu bertugas mengawasi dan membimbing rakyat di daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri. Maksudnya agar kelak mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Oleh karena itu, negara wali harus menyampaikan laporan mengenai perkembangan daerah itu kepada Sekretariat Jenderal PBB. Sidang Dewan Perwalian ini diselenggarakan paling sedikit dua kali setahun.
5. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah badan utama PBB yang memegang kekuasaan kehakiman. Pusat kedudukannya bukan di New Yorl, tetapi di Den Haag negeri Belanda. Mahkamah Internasional ini beranggotakan 15 hakim, berasal dari 15 negara. Mereka dipilih oleh Sidang Umum dan Dewan Keamanan untuk masa tugas 9 tahun.
Adapun tugas Mahkamah Internasional itu adalah:
- Memeriksa dan memutuskan perkara antara negara anggota PBB, bila diajukan oleh negara-negara yang berselisih.
- Memberi nasihat atau pendapat kepada Sidang Umum atau Dewan Keamanan PBB tentang sengketa antar negara, bila hal ini diminta.
6. Sekretariat
Badan utama PBB yang mengurus administrasi dan melayani Badan-badan PBB setiap saatnya adalah sekretariat. Badan Sekretariat ini dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris Jenderal PBB dipilih oleh Sidang Umum PBB atas anjuran Dewan Keamanan. Masa tugasnya tidak ditentukan di dalam Piagam PBB. Tetapi oleh Sidang Umum ditentukan 5 tahun.
Ada beberapa tugas bagi seorang Sekretaris Jenderal PBB, yaitu:
- Menyelenggarakan administrasi PBB
- Melayani badan-badan PBB
- Menyelenggarakan Sidang Umum PBB
- Menyelenggarakan sidang badan-badan PBB
- Memberikan laporan tahunan tentang semua kegiatan PBB dan badan-badan PBB kepada Sidang Umum PBB
- Mengajukan perkara internasional kepada Dewan Keamanan PBB
- Menghadiri Sidang Umum, Sidang Dewan Keamanan, Sidang Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Sidang Deewan Perwalian.
Sejak berdirinya PBB pada tahun 1945, jabatan Sekretaris Jenderal PBB pernah dipegang oleh beberapa tokoh dunia berikut:
- Trigve Lee dari Norwegia
- Dag Hammerskyoeld dari Swedia
- U Thant dari Birma
- Kurt Waldheim dari Ustria
- Javier Perez de Cuellar dari Peru
Demikianlah bentuk pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas aktif. Keterlibatan dan keaktifpan Indonesia dalam berbagai organisasi kerjasama ASEAN, non-Blok maupun PBB adalah bukti pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif secara murni. Hal ini sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
0 Response to "Beberapa Badan Khusus PBB"
Posting Komentar