Selama 4 tahun, Konstituante ditandai dengan perdebatan yang tak berujung pangkal. Tugas pokok untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara menjadi macet dan tidak berhasil. Dalam suasana kemacetan ini, kemudian Presiden Soekarno yang mencanangkan Demokrasi Terpimpin menganjurkan agar Konstituante menetapkan saja UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara RI yang tetap.
Menanggapi usul Presiden Soekarno itu, maka Konstituante mengadakan sidang untuk mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi. Ternyata anjuran Presiden tidak membawa hasil. Keadaan yang demikian dipandang oleh presiden sebagai keadaan krisis, di mana keadaan ketatanegaraan membahayakan persatuan dan kesatuan negara.
Oleh karena itu, demi keselamatan bangsa dan negara dikeluarkanlah Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini diucapkan pada hari Minggu pukul 17.00 WIB pada suatu upacara resmi di Istana Merdeka. Adapun isi dari Dekrit Presiden tersebut sebagai berikut:
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlaku kembali UUD 1945
3. Akan dibentuk MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya dekrit ini, berarti UUD 1945 berlaku lagi sebagai Dasar Negara RI. Tindakan Presiden ini semua dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Terpimpin.
0 Response to "Dekrit Presiden 5 Juli 1959"
Posting Komentar