Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan pengakuannya

teks proklamasi otentik
teks proklamasi otentik
Setelah teks proklamasi selesai diketik oleh Sayuti Melik dan ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta malam itu, maka pada pagi harinya, tanggal 17 Agustus 1945 di rumah Ir. Soekarno, Pegangsaan Timur No.56 telah di adakan persiapan untuk menyambut Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sekitar 1.000 orang telah hadir untuk menyaksikan peristiwa yang sangat penting itu. Tetapi rakyat sebagian besar justru menuju ke tanah lapang Ikada. Karena tersebar berita bahwa proklamasi akan di adakan di tanah lapang tersebut.

Pukul 09.55 WIB Bung Hatta datang dan langsung masuk ke kamar Ir. Soekarno. Kemudian kedua pemimpin itu menuju ke ruang depan. Tepat pukul 10.00 WIB acara dimulai. Ir. Soekarno tampil ke depan mikrofon. Ia berpidato sebagai pengantar, lalu membacakan naskah Proklamasi yang telah ditandatangani Bung Karno dan Bung Hatta.

Adapun bunyi teks proklamasi itu adalah sebagai berikut:

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, tanggal 17 bulan 8 Tahun '45
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno - Hatta

Setelah itu, maka para wartawan dan para pemuda mulai menyebarluaskan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu melalui berbagai media, misalnya: radio, poster, surat kabar, selebaran, dan bahkan dari mulut ke mulut. Dengan demikian berita proklamasi itu cepat meluas ke seluruh wilayah negara Indonesia, bahkan ke luar negeri.

Dengan tersiarnya berita tersebut ke luar negeri, maka 2 tahun kemudian Pemerintah RI menerima pengakuan dari berbagai negara, misalnya Mesir. Libanon, Syiria, Afganistan, Birma, Saudi Arabia, kemudian Yaman dan Rusia. Sebelum itu sebenarnya secara fakta kemerdekaan RI sudah diakui oleh Inggris dan USA.

Sehari setelah Proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang. Sidang ini menghasilkan beberapa keputusan, yaitu:
  1. Mengesahkan UUD, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
  2. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dn Wakil Presiden RI.
  3. Sebagai masa peralihan, Presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Sejak saat itu pula secara nyata telah lahir negara kesatuan Republik Indonesia. Secara nyata sebagai negara karena Indonesia telah memiliki syarat-syaratnya sebagai negara. Syarat tersebut adalah: memiliki wilayah, penduduk atau bangsa dan pemerintahan yang berdaulat.

0 Response to "Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan pengakuannya"

Posting Komentar